Berita Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11: Kriteria Ini Tidak Bisa Daftar

FIXINDONESIA.COM- Pendaftaran KartuPrakerja gelombang 11 direncanakan akan segera dibuka pada akhir Oktober 2020. Namun, ada beberapa kriteria yang tidak bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerjagelombang 11, berikut kriterianya.
Sebentar lagi Oktober 2020 akan berakhir, masyarakat Indonesia sudah tidak sabar untuk bisa segera daftar Kartu Prakerjagelombang 11. Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mempersiapkan diri agar bisa lolos saat mendaftar.
Baca Juga: Solusi 3-in-1 MiSSION Syariah, Mulai dari 300ribuan/bulan! [PR]
Program Kartu Prakerja merupakan bantuan dana dan pelatihan, yang ditujukan bagi para masyarakat khususnya para pencari kerja. Tidak semua pencari kerja bisa mengikuti program Kartu Prakerja ini, sebab ada beberapa kriteria yang tidak boleh mengikuti program ini.
Baca Juga: Update! Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Akhir Oktober, Ini Cara Daftar Agar Berhasil
Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 ini dijelaskan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK), Rudy Salahudin, dia menyampaikan bahwa Kartu Prakerjagelombang 11 akan dibuka paling lambat pada November 2020.Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka Kartu Prakerjagelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan KartuPrakerja gelombang 11,” kata Rudy melalui Webinar Kartu Prakerja pada hari Rabu 14 Oktober 2020.
Calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Direktur Operasi Manajemen Pelaksana KartuPrakerja, Hengki Sihombing menyampaikan bahwa para pendaftar akan diseleksi berdasarkan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpres No 36/2020. Berikut kriteria yang tidak bisa menerima KartuPrakerja.
- Pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
- Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
- Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
- Peserta yang sudah mendaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
- Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)


No comments:
Post a Comment