Adstera

Powered By Blogger

Wednesday, 28 October 2020

Kartu prakerja

Sejak program Kartu Prakerja dibuka pertama kali, sebanyak 5,6 juta orang telah mendapatkan manfaat program pelatihan dan insentif tersebut per Oktober 2020. 


Untuk meningkatkan tata kelola terkait keberlanjutan program, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada hari ini, 27 Oktober 2020, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

“Kerja sama ini adalah bagian upaya Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk menangani kerugian yang mungkin  timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, yang berhak memperoleh manfaat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011 yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD. 

Selain itu, lanjut Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja, program ini diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima Bantuan Sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19.


Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 31C Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, peserta yang menerima bantuan namun ternyata terbukti memalsukan identitas wajib untuk melakukan ganti rugi.

“Kejaksaan Agung juga merupakan anggota Komite Cipta Kerja dan kami siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan,” papar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono

Monday, 26 October 2020

Sejarah asal usul wali songo

 



Wali Songo terkenal sebagai penyebar agama Islam pada abad ke 14 di tanah Jawa.

 
Mereka tinggal di Pantai utara Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Mereka berdakwah di Nusantara dengan cara mengajak masyarakat untuk masuk agama Islam tanpa paksaan.
 
Selama berdakwah mereka punya wilayah masing-masing dan meninggalkan bukti terhadap perannya dalam penyebaran Islam di Negeri ini. Sembilan wali Allah tersebut dijuluki sebagai Sunan karena telah berjasa dalam Islam.
 
Masyarakat muslim di Indonesia mungkin sudah tidak asing dengan wali songo. Wali artinya wakil atau menurut agama islam memiliki istilah waliyullah yaitu wali Allah/sahabat Allah. Sedangkan songo artinya sembilan. Jadi secara keseluruhan berarti sembilan wali Allah.
 
 
Wali Songo yang telah membawa perubahan terhadap masyarakat Jawa yang mayoritas saat itu beragama Hindu-Budha. Masing-masing tokoh tersebut mempunyai peran yang unik dalam mengajarkan agama Islam.
 
Dikutip dari Buku Pintar Seri Junior, H.M Iwan Gayo (2006) berikut asal mula sembilan nama Walisongo:
 
1. Sunan Gunung Jati (Syarif Hidayatullah)
 
Salah seorang wali songo yang bernama Syarif Hidayatullah. Sangat berperan dalam penyebaran islam di jawa barat. Khususnya di daerah Cirebon yang bernama Sunan Gunung Jati. 
 
Sunan Gunung Jati merupakan pendiri dinasti kesultanan Banten, yang dimuali dengan putranya, Sultan Maulana Hasanudin dan atas prakarsa itulah Sunan Gunung Jati melakukan penyerangan kepada Sunda Kelapa pada tahun 1527 dibawah pimpinan Fatagillah panglima perang kesultanan Demak yang juga membantu Sunan Gunung Jati.
 
2. Sunan Ampel (Raden Rahmat) 
 
Sunan Ampel atau yang memilki nama asli Raden Rahmat beliau memulai dakwahnya dari sebuah pesantren yang didirikan di Ampel Denta (dekat Kota Suarabaya). karena itu beliau dikenal sebagai pembina pondok pesantren pertama di Jawa Timur, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Drajat adalah murid-muridnya Sunan Ampel.
 
3. Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)
 
Selain dikenal dengan nama Maulana Malik Ibrahim, Sunan Gresik juga dikenal dengan nama Maulana Magribi (Syekh Magribi). Karena beliau diduga berasal dari wilayah Magribi (Afrika Utara). 
 
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti sejarah tempat dan tahun kelahiranya, beliau diperkiarakan lahir sekitar pertengahan abad ke 14, Beliau merupakan guru para wali, Sunan Gresik termasuk orang pertama yang masuk ke pulau Jawa dan berasal dari keluarga muslim yang taat, belajar agama Islam sejak kecil namun juga masih belum di ketahui sipa gurunya, hingga beliau menjadi seorang ulama.

 
4. Sunan Bonang (Raden Makhdum)
 
Sunan Bonang menyebarkan agama Islam dengan cara menyesuaikan diri terhadap corak kebudayaan masyarakat Jawa yang menggemari wayang dan musik gamelan. Hal tersebut beliau menciptakan gending-gending yang memilki nilai-nilai keislaman. Setiap bait-bait lagu diselingi dengan ucapan dua kalimat syahadat (syahadatain) sehingga musik gamelan yang mengiringinya kini dikenal dengan istilah sekaten.
 
5. Sunan Giri (Raden Paku)
 
Sunan Giri yang bernama asli Raden Paku adalah putra Maulana Ishak. Beliau ditugsakan oleh Sunan Ampel untuk menyiarkan agma Islam di Blambangan. Sunan Giri pernah belajar di pesantren Ampel Denta lalu setelah dewasa, melalukan perjalanan haji bersama Sunan Bonang. 
 
Setelah pulang dari haji singgah di Pasai untuk lebih memperdalam ilmu agama saar itu Sunan Giri mendirikan sebuah pesantren di daerah Giri lalu beliau mengirinkan banyak mengirimkan banyak juru dakwa ke berbagai daerah di nusantara untuk menyiarkan agama Islam.
 
Baca Juga: 0ceritahumor.blogspot.com
 
6. Sunan Drajat (Raden Qasim)
 
Sunan Drajat dikenal sebagai seorang wali yang berjiwa sosial tinggi. Beliau banyak memberikan pertolongan kepada yatim piatu, fakir miskin, dan orang sakit. Perhatianya yang sangat besar terhadap masalah sosial. 
 
Sunan Giri pada masa itu hidup saat zaman kerajaan Majapahit yang runtuh pada sekitar  tahun 1478 dan rakyat ketika itu mengalami suasana kritis serta dalam keadaan prihatin.
 
7. Sunan Muria (Raden Umar Said)
 
Sunan Muria adalah seorang Wali Songo yang sangat berjasa bagi penyebaran islam di nusantara pada daerah pedesaan. Tapi putra Sunan Kalijaga ini dikenal suka menyendiri dan tinggal di desa bersama rakyat biasa demi menyiarkan agama Islam.
 
8. Sunan Kudus (Ja’far Shadiq)
 
Sunan Kudus atau Jafar Sadiq di beri gelar dengan nama Wali al ilmi artinya orang yang berilmu luas oleh para Wali Songo karena memiliki keahlian khusus dalam bidang agama. Beliau juga dipercaya memegang pemerintahan di daerah kudus. 
 
9. Sunan Kalijaga (Raden Sahid)

 
Sunan Kalijaga dikenal sebagai budayawan dan seniman seni suara, seni ukir dan seni busana beliau menciptakan aneka cerita wayang yang bercorak keislaman. 
 
Sunan Kalijaga memperkenalkan bentuk wayang yang terbuat dari kulit kambing (wayang kulit), karena pada masa itu wayang populer dilukis pada semacan kertas (wayang beber) dalam seni suara beliau  adalah pencipta lagu Dandanggula.***

 

 

Berita Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11: Kriteria Ini Tidak Bisa Daftar

26 Oktober 2020, 08:33 WIB
Berita Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11: Kriteria Ini Tidak Bisa Daftar  /Prakerja/

FIXINDONESIA.COM- Pendaftaran KartuPrakerja gelombang 11 direncanakan akan segera dibuka pada akhir Oktober 2020. Namun, ada beberapa kriteria yang tidak bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerjagelombang 11, berikut kriterianya.

Sebentar lagi Oktober 2020 akan berakhir, masyarakat  Indonesia sudah tidak sabar untuk bisa segera daftar Kartu Prakerjagelombang 11. Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mempersiapkan diri agar bisa lolos saat mendaftar.

Baca Juga: Solusi 3-in-1 MiSSION Syariah, Mulai dari 300ribuan/bulan! [PR]

Program Kartu Prakerja merupakan bantuan dana dan pelatihan, yang ditujukan bagi para masyarakat khususnya para pencari kerja. Tidak semua pencari kerja bisa mengikuti program Kartu Prakerja ini, sebab ada beberapa kriteria yang tidak boleh mengikuti program ini.

Baca Juga: Update! Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Akhir Oktober, Ini Cara Daftar Agar Berhasil

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 ini dijelaskan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK), Rudy Salahudin, dia menyampaikan bahwa Kartu Prakerjagelombang 11 akan dibuka paling lambat pada November 2020.Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka Kartu Prakerjagelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan KartuPrakerja gelombang 11,” kata Rudy melalui Webinar Kartu Prakerja pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Direktur Operasi Manajemen Pelaksana KartuPrakerja, Hengki Sihombing menyampaikan bahwa para pendaftar akan diseleksi berdasarkan Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpres No 36/2020. Berikut kriteria yang tidak bisa menerima KartuPrakerja.

  1. Pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  2. Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  3. Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  4. Peserta yang sudah mendaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
  5. Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Berita umkm

 NIK tak terdaftar di e-form BRI

NIK tak terdaftar di e-form BRI (Tangkapan layar eform.bri.co.id)

GridFame.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM 

Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM. 

Para pelaku UMKM di Indonesia yang mendaftarkan dirinya sebagai penerima Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kini bisa mengecek kepesertaannya melalui laman 

Mereka yang memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.

Sponsore


Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.

Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.

Bagi mereka yang NIK-nya tidak terdaftar dan memenuhi syarat, apakah masih ada peluang mendapatkan BLT UMKM?

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, mereka yang NIK-nya tidak terdaftar masih tetap bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

"BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Aestika mengatakan, hal ini dilakukan sepanjang peserta yang NIK-nya tidak terdaftar itu memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop dalam bentuk SK penerima (maka akan diurus)," sebut Aestika.

Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk tindak lanjut BRI hingga waktu pencairan, ia mengatakan, sebagai bank penyalur, BRI hanya memproses data yang bersumber dari Kemenkop.

"Di luar itu, BRI tidak berwenang untuk mendaftarkan/menyalurkan NIK yang tidak terdaftar sebagai penerima," kata dia.

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Mekanisme itu adalah penerima bantuan diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.